Selain Kendaraan TNI dan Polisi, Mobil Muatan Dilarang Lewati Jembatan Kapuas 1

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 18/Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak.

Surat yang ditandatangani Ani Sofian pada 21 Maret 2024 di Pontianak itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Kapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Ketua DPRD Pontianak, Kepala BPJN Wilayah XX Pontianak dan Kepala BPTD Kelas II Kalbar.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Pontianak tersebut:

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas antar ASN Pemkot Pontianak Lewat Pertandingan Bulu Tangkis

Sehubungan dengan telah diresmikannya Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Pontianak dan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Pontianak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang dikarenakan tingginya volume lalu lintas kendaraan roda 2, roda 3, dan roda 4 yang melintasi Jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 terutama pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrian dan tundaan lalu lintas pada simpang Tanjung Raya yang dapat berdampak terhadap Simpang Yarsi dan jaringan jalan di sekitarnya.
  1. Kendaraan angkutan barang dan bus dilarang melintas/melewati jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1, kecuali kendaraan jenis pick up dalam keadaan tanpa muatan dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga :  Bank Sampah Solusi Kurangi Volume Sampah

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment