Open Bidding Eselon Dua, Ani Sebut Jabatan Sekda Bisa Dilamar Pejabat Usia 58 Tahun

KalbarOnline, Pontianak –  Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebut, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mulai membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIa dan IIb.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti open bidding tersebut.

“Silakan bagi yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengisi posisi yang tersedia,” ujarnya saat membuka Evaluasi dan Asistensi Rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (20/02/2024).

Sebagai informasi, JPT Pratama eselon IIa untuk jabatan sekretaris daerah (sekda). Sedangkan jabatan eselon IIb terdiri dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga :  Deklarasi Zona Integritas KPU Sintang, Yosepha Hasnah: Langkah Awal Menyukseskan Reformasi Birokrasi

Sebagaimana diketahui, DP2KBP3A sebelumnya dijabat oleh Multi Juto Bhatarendro yang sekarang telah memasuki masa pensiun. Sementara, Diskumdag yang sekarang masih dijabat oleh Junaidi, dalam waktu tidak lama lagi juga akan memasuki masa pensiun. Sedangkan Bapenda merupakan OPD yang baru terbentuk di awal tahun 2024.

Ia menambahkan, untuk jabatan sekda bisa dilamar bagi pejabat JPT setingkat eselon IIb. Sebab, jabatan sekda yang saat ini dijabat oleh Mulyadi, akan memasuki masa pensiun. Untuk jabatan sekda, Ani bilang, dari segi usia pelamar, bisa dilamar oleh pejabat yang berusia hingga 58 tahun dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Artinya yang bersangkutan belum melewati usia 58 tahun terhitung saat pengumuman dikeluarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, open bidding ini merupakan open bidding terakhir yang dilakukan secara terbuka. Ke depan, dengan berlakunya UU ASN yang baru, pengisian JPT dilakukan dengan dasar asesmen.

Baca Juga :  Ratusan Posyandu Terima Bantuan Operasional dari Pemkot Pontianak

“Jadi tidak ada lagi yang sifatnya open bidding. Rekan-rekan eselon tiga, apabila diundang untuk mengikuti asesmen nanti, harus ikut karena itulah peluang untuk menduduki jabatan eselon dua,” terangnya.

Tetapi sebaiknya, lanjut dia, sesuai aturan bahwa yang bisa langsung duduk di eselon dua adalah mereka yang nilainya masuk kategori K9. K9 adalah nilai tertinggi dalam asesmen.

“Dalam asesmen, kategori nilai mulai dari K1 hingga K9,” ucap Ani.

Dengan mulai berlakunya Undang-undang ASN yang baru, maka tidak ada lagi seleksi terbuka. Dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak selaku leading sektor untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini.

“Saya minta BKPSDM untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait pelaksanaan kebijakan ini,” pesannya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment