Dokumen Tak Lengkap, Imigrasi Ketapang Deportasi 9 TKA Asal Tiongkok di PT SRM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan deportasi terhadap 9 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kecamatan Tumbang Titi, Rabu (07/02/2024).

Diketahui kalau sebelumnya Imigrasi Ketapang telah mengamankan 16 orang WNA asal Tiongkok di PT SRM pada akhir Januari lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho dalam keterangan persnya mengatakan, kalau 9 WNA itu di deportasi dan penangkalan lantaran menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Hal ini dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap 16 orang WNA pada saat pendataan orang asing di wilayah Kecamatan Tumbang Titi di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri,” tulis Mochamad Akbar Adhinugroho dalam siaran pers yang diterima kalbarOnline, Rabu (07/02/2024).

Disampaikan Mochamad, bahwa dari hasil pendalaman yang telah dilakukan pihaknya kesembilan orang WNA itu terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian.

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Sebagai Mensos Ad Interim

“Sementara itu, untuk tujuh orang WNA lainnya kami akan kembalikan kepada pihak perusahaan atau penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga sebagai efek jera agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, dan agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya.

“Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait,” tegasnya.

Baca Juga :  Apeksi Bentuk Tim Khusus untuk Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker

“Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin/sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,” sambungnya.

Ia menambahkan, kalau pengamanan terhadap 16 orang WNA ini adalah tindak lanjut dari informasi anggota timpora yang melaporkan bahwa ada sejumlah orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

“Bersama dengan ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengimbau kepada instansi terkait dan setiap warga masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” tutupnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment