Polres Ketapang Ringkus Pemilik Pangkalan di Sukaharja, Jual LPG 3 Kg di Atas HET

KalbarOnline, Ketapang –  Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG ukuran 3 Kg oleh pemilik pangkalan LPG berinisial AS. Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengatakan, kalau pengungkapan dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG 3 Kg itu berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan gas LPG.

“Informasi awal karena ada penjualan gas LPG di harga di luar ketentuan. Kami bergerak melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya, Jumat (26/01/2024).

Fariz melanjutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa gudang pangkalan gas LPG di wilayah Sukaharja dengan pemilik berinisial AS yang menjual gas LPG 3 Kg kepada warung-warung di sekitar lokasi Payak Kumang dengan kisaran harga Rp 25 sampai Rp 28 ribu per tabungnya.

Baca Juga :  Natal Bersama di Ketapang Diwarnai Aksi Donor Darah oleh TNI-Polri

“Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas (LPG) Gas Bersubsidi Tabung 3 Kg pada tingkat pangkalan radius 60 Km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang—adapun untuk harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp 18.500 per tabung,” terangnya.

Barang bukti LPG 3 Kg yang disita oleh Polres Ketapang dari gudang pangkalan di Sukaharja, Ketapang. (Foto: Adi LC)
Barang bukti LPG 3 Kg yang disita oleh Polres Ketapang dari gudang pangkalan di Sukaharja, Ketapang. (Foto: Adi LC)

Selain itu, Fariz juga melakukan pengecekan terhadap gudang milik AS dan ditemukan adanya 250 tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi dan 250 tabung lainnya dalam keadaan kosong.

“Setelah dicek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen yakni PT Citra Pesona—yang seharusnya tabung gas LPG 3 Kg disalurkan oleh AS ke Marau dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.500, namun oleh AS malah disalahgunakan baik menjual di atas HET juga penjualan tidak tepat sasaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Direktur SBI Edy Gunawan Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi

Untuk itu, Fariz mengaku kalau saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung isi gas LPG 3 Kg dan 250 tabung gas kosong untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dirjen migas serta kepentingan pemberkasan perkara.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada AS, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment