Tak Cukup Bukti, Polres Ketapang Bebaskan Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang terpaksa membebaskan enam dari sembilan warga Kecamatan Sandai yang sebelumnya diamankan Polsek Sandai lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (15/10/2019) silam. Enam terduga tersebut dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing turut membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Sandai telah mengamankan sembilan warga Kecamatan Sandai terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Sandai.

“Dari sembilan orang tersebut, enam di antaranya AN, JR, KI, CO, KS dan SI, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan sehingga sudah kita bebaskan. Sedangkan tiga lainnya yakni Surbakti alias Bobi, Hervi Peliyanti dan Sri Lamini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini dalam proses hukum,” jelasnya, Rabu (23/10/2019).

Sebelum dibebaskan, kata dia, enam warga tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan di Mapolres Ketapang dan dilakukan penahanan selama enam hari lamanya sesuai dengan aturan yang ada. Namun setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan terduga, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut terhadap enam warga tersebut.

Baca Juga :  Masuk Daerah Rawan, Ketapang Bersiap Cegah Karhutla

Ia menambahkan, kalau penangkapan terhadap sembilan warga oleh Polsek Sandai berawal dari adanya informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana dari informasi tersebut pihak Polsek Sandai kemudian melakukan penangkapan terhadap lima orang warga yakni Hervi Peliyanti, Sri Lamini, AN, JR, KI di sebuah cafe. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram di dalam dompet milik Hervi Peliyanti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dibeli oleh Hervi Peliyanti serta Sri Lamini dengan tersangka Surbakti alias Bobi dengan cara memesan melalui handphone kemudian Bobi mengantarkan narkoba ke dua tersangka dengan memasukkanya ke sebuah bungkus rokok dan melemparkannya kemudian diambil oleh tersangka Sri Lamini,” tukasnya.

Dari pengakuan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Bobi, yang mana saat dilakukan penggeledahan tersangka Bobi sedang berkumpul dengan tiga orang temannya yakni CO, KS dan SI.

Baca Juga :  Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Tim Pora

“Saat digeledah di kamar tempat mereka berkumpul memang tidak ditemukan apa-apa, namun saat dilakukan penyisiran di rumah kontrakan tersebut tepatnya di lorong rumah kontrakan ditemukan sebuah kantong bergantung yang setelah dibuka terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,87 gram. Dari dasar ini kemudian ke sembilan warga diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Namun, setelah dilakukan rekontruksi kasus ini, hanya tiga tersangka yang cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya ke penyidikan yakni Bobi selaku penjual, Hervi Peliyanti dan Sri Lamini, lantaran dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan Pasal 132.

“Sedangkan untuk kepemilikan sabu di lorong kontrakan kediaman tersangka Bobi kita kesulitan membuktikannya dan sampai saat ini belum kita ketahui siapa pemiliknya karena lorong kontrakan tersebut merupakan akses keluar masuk banyak orang, namun untuk barang bukti tersebut sudah diamankan pihaknya dan terus akan dilakukan pengembangan,” jelasnya lagi.

Ia mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap enam orang lainnya lantaran tidak adanya bukti yang cukup, meskipun saat dilakukan tes urin ke sembilan warga tersebut positif mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelum kejadian penangkapan.

“Hanya saja, kita tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment