Polres Kubu Raya Masih Selidiki Sebab Kebakaran 11 Ruko di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam sebab terbakarnya 11 ruko dua lantai yang berada di Jalan Adisucipto Km 9, RT 004-RW.007, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa terbakarnya 11 ruko dua lantai dengan luas bangunan 4 Meter x 24 meter, yang merupakan bangunan permanen itu terjadi pada Kamis (30/11/23) pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, kalau hingga kini Tim Inafis Sat Reskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan sebab terbakarnya 11 ruko tersebut.

“Kami dari Polres Kubu Raya dalam hal ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab sumber api yang menyebabkan terbakarnya 11 Ruko dua lantai di Jalan Adisucipto Km 9, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut,” kata Ade.

Baca Juga :  Braakk! Laka Lantas di Jalan Raya Trans Kalimantan, Korban Patah Leher

Dari pemeriksaan para saksi-saksi di TKP, informasi sementara yang didapatkan pihak kepolisian, bahwa kebakaran itu diawali adanya penampakan asap tebal oleh warga yang keluar dari atap ruko Raja Karpet.

“Hal itu diketahui awal oleh saksi berinisial AN yang tinggal di sebelah ruko Raja Karpet. Kemudian AN langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran,” kata Ade.

Sambil menunggu petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi, AN bersama warga setempat mencoba memadamkan api dengan alat seadanya, akan tetapi api semakin membesar dan merambat ke ruko di sebelah kanan dan kirinya.

Tidak lama kemudian, Damkar Mandiri dan Damkar Bhakti Suci tiba di lokasi dan langsung berupaya memadamkan api dan dibantu oleh 24 pemadam kebakaran dari Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak beserta petugas Kepolisian Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya.

Baca Juga :  Akhir Tahun Polres Kubu Raya Musnahkan Miras

“Diketahui ruko Raja Karpet ini adalah gudang penyimpanan karpet, spring bed, di mana barang-barang tersebut sangat mudah terbakar sehingga menyebabkan api mudah membesar,” terang Ade.

Sekitar Pukul 03.00 WIB, kobaran api di ruko nomor 1,2,3,4,5, dan 6 berhasil di padamkan. Namun Ruko No. 7,8,9,10, dan 11 masih sulit dipadamkan, mengingat ruko nomor 7 dan 8 itu sebagai Gudang penyimpanan elektronik dan oli.

“Kobaran api dapat dipadamkan pada pukul 06.30 WIB atas kerjasama 26 pemadam kebakaran gabungan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak,” ujarnya.

Selanjutnya, pemadam kebakaran melakukan pendinginan keseluruhan lokasi 11 ruko yang terbakar, sampai petugas meyakini tidak adanya kepulan asap yang akan menimbulkan api kembali.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan berapa jumlah kerugian secara materil,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment