Bupati Fransiskus Diaan: Pajak Daerah  dan Restribusi Daerah Sebagai Salah Satu Sumber PAD

KalbarOnline, Putussibau – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (perda) usulan eksekutif. Yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari fraksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap dua raperda eksekutif ini,” sambung Fransiskus saat menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga :  Refleksi 1 Tahun Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat Pimpin Kapuas Hulu

Dirinya menyatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Kapuas Hulu. Sehingga kedua perda itu memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan telah disahkannya dua raperda menjadi dua perda, maka dapat memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk sinergis menciptakan tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu Hebat,” paparnya.

Baca Juga :  Bentengi Moral Generasi Muda, Wabup Kapuas Hulu Tancap Tiang Pertama Pembangunan Ponpes Ulil Albab II Cabang Provinsi Kalbar

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi dengan dihadiri Forkopimda, Pj Sekda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, kepala OPD. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment