Lagi, Kodam XII/Tpr Tangkap 1 WNA Malaysia Selundupkan 20 Kg Sabu di Perbatasan Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Personel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dan Koramil 1206-18/Puring Kencana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (31/10/2023).

Kapendam mengungkapkan, sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dalam paket Teh Guanyinwang tersebut berhasil diamankan oleh personel Satgas Pamtas pada hari Senin (30/10/2023) dari seorang pria WNA asal Malaysia inisial DS (38 tahun) saat melintas di Pos Dalduk Sei Mawang.

Baca Juga :  Korsupgah KPK Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Kapuas Hulu
Barang bukti penyelundupan sabu seberat 20 kilogram, di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. (Foto: Pendam XII/Tpr)
Barang bukti penyelundupan sabu seberat 20 kilogram, di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. (Foto: Pendam XII/Tpr)

Enam orang personel Pos Sei Mawang beserta 3 orang personel dari Koramil Puring Kencana yang saat tersebut sedang berada di Pos Dalduk melihat orang melintas menggunakan sepeda motor dengan Nopol QKN 3509, kemudian dihentikan. Saat diperiksa identitas dan barang bawaan didapati barang haram tersebut.

Baca Juga :  Masuki Hari ke-5 Pencarian, Jasad Harmaini Masih Belum Ditemukan

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sedang dalam perjalanan dengan dikawal oleh personel Satgas dan Anggota Koramil menuju ke Pontianak. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment