Polres Kayong Utara Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Kecamatan Sukadana, pada Rabu (13/09/2023).

Dalam kesempatannya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu dan Kasatreskrim, IPTU Hendra dalam keterangan pers mengatakan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FE di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,” jelas AKBP Achmad kepada sejumlah awak media, pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Arahkan Peninjauan Ulang Sejumlah Kajian dan Dokumen Terkait Polemik Gunung Tujuh

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti yang ditemukan 2 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,09 gram. Kemudian 1 buah bong transparan, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah kaca fanbo.

“(Barang-barang itu) ditemukan di kantong celana bagian kiri depan yang digunakan olehnya dan dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut adalah milik pelaku (inisial FE, red),” terangnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu mengatakan bahwa modus operasi narkotika jenis sabu, sebagian besar mayoritas memesan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Pemuda Asal Kalsel Ditangkap Polisi di Sekadau Gegara Kedapatan Simpan Barang Haram

“Setelah memesan kemudian mereka menentukan lokasi. Setelah itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Untuk menyinkronkan tadi, kami beserta tim berangkat ke daerah tersebut kemudian mengamankan terkait tentang barang bukti dan barang bukti yang lainnya,” jelasnya.

“Kategorinya mengedar, dan berniat mengedarkan daerah hukum Polres Kayong Utara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, UU RI Nokor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment