Tim Gabung Satresnarkoba Polres KKU dan Ketapang Ringkus Pelaku Narkoba, Ini Kronologinya

KalbarOnline, Ketapang – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kayong Utara (KKU) dan Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku narkoba. Adalah Wahyu Wibowo (30) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa 19 gram narkoba jenis sabu, 19 butir pil ekstasi dan 2 paket ganja seberat 10 gram saat hendak mengambil barang haram tersebut yang diantar menggunakan sebuah mobil travel di Kelurahan Mulia Baru, Sabtu (13/10/2018).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres KKU yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Ketapang.

“Kasus ini pengembangan dari kasus di wilayah KKU, kemudian pada saat penangkapan kita ikut memback-up, namun karena kejadiannya diwilayah Ketapang maka kasusnya sudah dilimpahkan ke kita untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga :  Masyarakat Minta Pemkab Ketapang Segera Perbaiki Jembatan di Desa Petai Patah

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi bahwa akan ada pengiriman paket diduga narkoba dengan ciri-ciri barang menggunakan kotak kecil persegi yang dikirim oleh Home Recing (HM) dari Pontianak dengan tujuan penerima ke Acung beralamatkan di Jalan Uti Unggal Nomor 37 Ketapang.

“Pengiriman menggunakan Speed Ertana Lestari Mandiri tujuan ke Sukadana. Anggota kemudian melakukan pengintaian disana untuk melihat siapa pemilik dari barang tersebut,” jelasnya.

Namun, nyatanya barang tersebut dikirim kembali ke Kota Ketapang melalui sebuah travel. Saat itu anggota kemudian berkoordinasi dengan pemilik travel untuk melakukan pembuntutan dan memastikan siapa pemilik barang tersebut.

Baca Juga :  Daftarkan Bakal Caleg ke KPU, PKS Ketapang Targetkan Kursi di Tiap Dapil

“Ada anggota yang membuntuti dari belakang dan ada anggota yang membawa mobil travel sebagai pengantar barang, setelah tiba di Ketapang anggota menghubungi nomor yang tertera dipaket pengiriman sekitar pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

“Pemilik barang sepakat untuk mengambil barang dan bertemu di depan masjid Al-Falah Kelurahan Mulia Baru,” sambungnya.

Ia menambahkan, tak beberapa lama tiba dua orang lelaku menggunakan kendaraan sepeda motor yang mana seorang laki-laki turun dari motor hendak mengambil barang tersebut, saat itulah anggota langsung melakukan penangkapan.

“Satu orang lagi kabur dan saat ini masih dalam pencarian. Pelaku yang berhasil diamankan kemudian membuka paket kiriman tersebut dan ditemukan satu paket sabu sebesar 19 gram, dua paket ganja dan 19 butir pil ekstasi,” tukasnya.

Saat itupula pelaku dibawa ke Polres Kayong Utara untuk dimintai keterangan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)

Comment