Aktor “That ’70 Show” Divonis 30 Tahun Penjara Setelah Terbukti Memperkosa Dua Perempuan

KalbarOnline.com – Bintang acara “That ’70s Show”, Danny Masterson, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara hingga seumur hidup karena memperkosa dua perempuan.

Putusan pada pada Kamis (7/9) itu memberi sedikit rasa lega pada kedua korban setelah menyampaikan dampak yang ditimbulkan selama puluhan tahun akibat pemerkosaan itu.

“Ketika Anda memperkosa saya, Anda mencuri dari saya. Itulah pemerkosaan, pencurian jiwa,” ungkap seorang perempuan yang diperkosa Masterson pada tahun 2003.

“Anda menyedihkan, memiliki gangguan jiwa dan benar-benar kejam. Dunia lebih baik ketika Anda berada di penjara,” tambah sang korban.

Baca Juga :  Jadi Lokasi Pasien Covid-19 Gelar Pesta, Restoran di Singapura Ditutup

Charlaine F. Olmedo selaku Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, menjatuhkan hukuman pada Masterson yang berusia 47 tahun.

Hukuman tersebut diberikan setelah mendengar pernyataan dari para perempuan tersebut dan permohonan keadilan dari pengacara pembela.

Masterson yang telah ditahan sejak Mei itu duduk di pengadilan dengan mengenakan setelan jas serta memperhatikan kedua perempuan itu saat mereka berbicara.

Dia juga tidak menunjukkan reaksi apa pun, justru bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

Oleh sebab itu, pengacaranya berencana untuk mengajukan banding.

Baca Juga :  Billy Syahputra Hadiri Pemakaman Ibunda Amanda Manopo

Kemudian, perempuan lain yang juga membuat Masterson dinyatakan bersalah mengatakan bahwa sang aktor tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas rasa sakit yang ditimbulkannya.

“Saya tahu dia seharusnya berada di balik jeruji besi demi keselamatan semua perempuan yang berhubungan dengannya,” ujar perempuan itu mengatakan kepada hakim.

“Saya sangat menyesal dan saya sangat marah. Saya berharap melaporkannya lebih dini ke polisi,” tutup perempuan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment