Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak Setelah Sah Cerai dengan David Herbowo

KalbarOnline.com – Shandy Aulia dan David Herbowo kembali menjalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/7).

Sidang lanjutan tersebut berisi agenda soal putusan cerai rumah tangga Shandy dan David.

Wijayano Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Shandy mengatakan bahwa Majelis Hakim telah membuat keputusan bahwa Shandy Aulia dan David Herbowo sah bercerai.

“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” tutur Wijayono Hadi Sukrisno di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan tiga putusan dalam sidang perceraian Shandy dan David.

Baca Juga :  Cegah Kerumunan, Ganjar: Izin Tak Akan Diberikan Kalau Tidak Dibatasi

Salah satunya, yakni terkait hak asuh anak yang jatuh ke tangan Shandy.

“Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” ungkap Wijayono.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” imbuhnya.

Menurut Wijayono, meski hak asuh ada di tangan Shandy, Majelis Hakim tidak memberikan larangan kepada David untuk menjenguk anaknya.

Baca Juga :  Dewan Kehormatan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Peserta Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI Senilai Rp 2,9 Miliar

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut,” terang Wijayono.

David juga diberikan waktu hingga 14 hari untuk mengajukan banding terkait keputusan Majelis Hakim di sidang lanjutan perceraian tersebut.

“Kalau dari hukum acara, kan, setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah, mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” tandas Wijayono Hadi Sukrisno. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment