Tiga Terpidana Korupsi PT Jasindo Akhirnya Dijebloskan ke Lapas II A Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Tiga orang terpidana kasus korupsi pada klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak, pada Selasa (09/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Julius Sigit Kristanto mengungkapkan, ketiga terpidana itu adalah mantan Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo, Danang Saroso, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas Benprang, dan mantan Direktur Teknik dan LN Jasindo, Ricky Tri Wahyudi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terpidana atas nama Ricky Tri Wahyudi, M Thomas B, Danang Suroso. Perkara ini lama dieksekusi karena kita mencarinya tidak mudah,” ucapnya.

Baca Juga :  Jasindo Ucapkan Terima Kasih Atas Putusan Majelis Hakim

Julius mengatakan, ketiga terpidana ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Pontianak untuk dilakukan eksekusi, setelah melewati banyak upaya hukum.

“Proses eksekusi dilakukan di Lapas Pontianak. Perkara ini sudah lama dari 2018, kemudian dilakukan upaya hukum, ada banding, kasasi dan peninjauan kembali. Setelah putusan itu pun kita cari, dan hari ini kita berhasil melakukan eksekusi,” kata Julius.

Seperti diketahui, kasus korupsi klaim pembayaran di asuransi PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada milik Sudianto alias Aseng. Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.

Baca Juga :  Selaseh 28 Juni, Kadiskes Kalbar Warning Kemunculan Varian Baru Omicron

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, tiga pimpinan PT Jasindo dan satu pihak swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8/2020) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan. (Indri)

Comment