Badan Publik di Kalbar Sudah 100 Persen Sampaikan LLID

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) tahun 2022 ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan menyampaikan, LLID tahun 2022 yang disetor oleh sejumlah badan publik tersebut telah lengkap 100 persen.i

“Kondisi ini menunjukkan bukti keseriusan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Lufti, Senin (03/04/2023).

Lufti menjelaskan, LLID sendiri merupakan laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.

“LLID ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Sebelumnya, hingga tanggal 31 Maret 2023 kemarin, kelompok badan publik dengan kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar dan Lembaga Penyelenggara Pemilu telah menyerahkan laporan 100 persen kepada Komisi Informasi sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  Catatan Penting Untuk Penerus Tongkat Estafet Kepemimpinan Wali Kota Pontianak

Di mana pada Pasal 56 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan, bahwa badan publik wajib menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan pada ayat (3) menyebutkan salinan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.

Setelah melakukan rekapitulasi atas Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 tersebut, terdapat 73.370 permohonan informasi publik di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Di mana hanya 19 permohonan informasi publik yang ditolak dengan alasan tertentu atau sekitar 0,025 persen saja.

Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar, tercatat sejumlah 38.562 permohonan informasi publik dengan jumlah 26 permohonan informasi yang ditolak atau sejumlah 0,067 persen saja. 

Jika dibanding tahun 2021, untuk badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, hanya tercatat 1.437 permohonan informasi publik atau meningkat 1,96 persen. Sementara pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemprov Kalbar tercatat 123.350 permohonan informasi publik, menurun di angka 68,75 persen.

Baca Juga :  KAHMI Kalbar Kuasai 2 Bidang Ini, Sutarmidji: Maka Semua Lini akan Dikuasainya

Selanjutnya, permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik secara non elektronik maupun elektronik. Permohonan informasi boleh dilakukan oleh pribadi-pribadi, kelompok orang dan juga oleh badan hukum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Layanan informasi publik yang dilaksanakan secara optimal oleh badan publik pada akhirnya akan memberikan kualitas informasi yang baik, dan hal ini menunjukkan bahwa badan publik telah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara dengan baik,” kata Lufti.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar M Reinardo Sinaga menambahkan, animo masyarakat di tahun 2022 atas permohonan informasi sangat tinggi. Hal itu menurutnya menjadi bukti bahwa masyarakat di Kalimantan Barat sudah mengetahui haknya.

“Badan Publik sudah memenuhi informasi yang diinginkan masyarakat. Ini dibuktikan ada 73 ribu lebih permohonan informasi di tahun 2022. Ini kemajuan yang sangat berarti bagi keterbukaan informasi publik di Bumi Khatulistiwa,” ujarnya. (Jau)

Comment