PETI Melanggar Hukum dan Mesti Segera Dihentikan!

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Forkopimcam Bunut Hulu melakukan imbauan dan larangan kegiatan PETI dengan sasaran para pekerja PETI di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/03/2023).

Imbauan ini dilakukan menyusul maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bunut Hulu khususnya di Dusun Ketam Jaya, Kecamatan Bunut.

Kegiatan imbauan dan larangan kegiatan PETI tersebut dihadiri oleh Camat Bunut Hulu, Joko Kusmanto, Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Dendy Arif Setiady, Danramil Bunut Hulu, Pelda Yohanes Diaz dan Kades Sungai Besar, Syahrial.

Tampak di lapangan, ratusan pekerja PETI yang terdiri dari orang tua, dewasa laki-laki, ibu-ibu, para remaja putra dan putri hadir mendengarkan imbauan.

“Sebagian besar para pekerja adalah warga asli Desa Sungai Besar dan sebagian kecil dari desa tetangga,” kata Kades Sungai Besar, Syahrial.

Baca Juga :  Kadis LHK Kalbar Benarkan Adanya Aktivitas Illegal Logging di Nanga Awin Kapuas Hulu

Camat Bunut Hulu dalam imbauannya meminta agar para pekerja dapat menyetop aktivitasnya tersebut, lantaran aktivitas PETI itu dapat mengganggu aktivitas pertanian lainnya.

“Untuk Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, jangan ada lagi kegiatan PETI yang akan berdampak pada lingkungan dalam hal ini merambah sektor pertanian,” terang Joko Kusmanto.

Para pekeja PETI berkumpul untuk mendengarkan imbauan dari Forkopimcam Bunut Hulu, Senin (27/03/2023). (Ishaq)
Para pekeja PETI berkumpul untuk mendengarkan imbauan dari Forkopimcam Bunut Hulu, Senin (27/03/2023). (Ishaq)

Kapolsek Bunut Hulu menjelaskan, bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan mesti segera dihentikan. Polsek Bunut Hulu beserta Camat dan Danramil Bunut Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif di wilayah Hukum Polsek Bunut Hulu.

“Kami memberikan imbauan kepada pelaku penambang tanpa izin agar aktivitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI, karena dampak yang diakibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluapnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” terang IPTU Dendy.

Baca Juga :  Ungkap Kasus PETI dan Penyelewengan Solar, Polda Kalbar Amankan 100 Tersangka

Tak hanya itu, aktivitas PETI kata dia juga sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai.

“Polsek Bunut Hulu kali ini hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktivitas, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” ujar Kapolsek Dendy.

Selanjutnya, Danramil Bunut Hulu mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan yang telah dilaksanakan bersama camat dan kapolsek serta kades setempat guna menyetop aktivitas PETI.

“Karena semua ini telah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini larangan kegiatan PETI di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu,” jelas Pelda Yohanes. (Ishaq)

Comment