Pingin Terkenal, Wanita di Kubu Raya Sebar Berita Hoax Kena Begal

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang wanita bernama Jumaiya alias Maya (20 tahun) yang tinggal di Jalan Kalimas Dusun Beringin, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya mendadak viral lantra cerita tipu-tipu yang dibuatnya.

Jumaiya rela memviralkan dirinya sebagai korban pembegalan di Jalan Raya Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Perbuatannya pun berhasil viral di akun Instagram @Pontianakkerass pada tanggal 24 Maret 2023.

Dalam video yang diunggahnya (https://www.instagram.com/reel/CqLqVBij1CN/?igshid=YmMyMTA2M2Y=), Jumaiya alias Maya menceritakan tentang dirinya yang menjadi korban pembegalan di Tikungan Sebelum Pertigaan Punggur Desa Sungai Belidak, yang mengakibatkan dia mengalami patah kaki.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian Toko Bangunan Aneka Rimba

Video tersebut viral di media sosial dan tentu saja menjadi perbincangan dan meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, ternyata kabar tersebut tidak benar alias bohong alias hoax.

Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanuddin menegaskan, Jumaiya alias Maya mengalami patah kaki bukan karena kasus pembegalan, namun karena kakinya terserempet sepeda motor yang berlawanan arah di tikungan sebelum pertigaan Punggur Desa Sungai Belidak saat ia berboncengan dengan pacarnya, Martono.

Baca Juga :  Dor… Pelaku Pencurian di Teluk Pakedai Dilumpuhkan

“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dibalik motif penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh Jumaiya alias Maya,” kata Dede.

“Bahwa penyebaran kabar palsu dapat dihukum secara undang-undang yang berlaku karena informasi yang berdampak negatif pada masyarakat,” tekannya.

Selanjutnya, Dede pun mengharapkan, agar publik khususnya pengguna media sosial bijak dalam membuat postingan. Karena setiap perbuatan yang dilakukan akan berimplikasi pada sosial masyarakat dan hukum.

“Dan diharapkan agar pengguna media sosial dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform tersebut,” tuntasnya. (Jau)

Sumber: Humas Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment