Reskrim Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Penjambretan, Tersangka Merupakan Residivis

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 17 Desember 2022 lalu. Di mana korbannya merupakan seorang wanita.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim, IPTU Indrawan Wira Saputra menyampaikan, pelaku berinisial AG (45 tahun) tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Parit Baru tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023 jam 12.00 WIB.

“Pada saat dilakukan interogasi awal di rumahnya, tersangka mengakui perbuatanya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas berwarna abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Indrawan, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Booster Pramuka Pontianak Dilengkapi Taman Labirin

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Indrawan mengungkapkan, bahwa pelaku AG merupakan residivis dengan 3 kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan/jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas dilaporkan oleh korban berinisial DI (23 tahun), seorang gadis asal Tembang Kacang. Kronologisnya bermula pada saat korban hendak pergi bekerja dan melintasi Jalan Adisucipto Desa Teluk Mulus.

Baca Juga :  Tak terima Ditegur, Ibu di Kubu Raya Aniaya Anak Tiri

“Secara tiba-tiba, sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dan tas milik korban dirampas secara paksa, setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Indrawan.

Akibatnya peristiwa tersebut, korban DI kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, uang tunai sekira Rp 440 ribu serta surat-surat identitas korban yang berada di dalam tas miliknya. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, akibat perbuatannya kali ini, tersangka AG dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment