Sekda Kalbar Pimpin Rapat Spin Off USS Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, memimpin rapat pembahasan pemisahan (spin off) terhadap Unit Usaha Syariah (USS) Bank Kalbar, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Selasa (02/08/2022).

Pembahasan spin off ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang USS, dimana diwajibkan untuk memisahkan dari UUS menjadi Badan Usaha Syariah (BUS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi hari ini kita bahas terkait pemisahan UUS Bank Kalbar menjadi BUS sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, yang mewajibkan bank-bank syariah apabila nilai aset UUS tersebut mencapai 50% dari total nilai aset BUK Induk. Sehingga pemisahan UUS pada Bank Kalbar dilakukan paling lambat akhir tahun 2023,” ujar Harisson.

Baca Juga :  Inflasi di Pontianak Masih Terkendali

Selain itu juga, berdasarkan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha, bahwa BUMD dapat membentuk anak perusahaan minimal kepemilikan saham sebesar 70 persen dan sebagai pemegang saham pengendali.

Baca Juga :  Mulai 15 November, Masuk Tempat Umum di Kalbar Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

“Maka dengan adanya aturan itu, Pemerintah Provinsi Kalbar memfasilitasi pembahasan spin off Bank Kalbar dengan pihak OJK, untuk teknisnya akan dibahas rapat ini oleh Direktur Utama Bank Kalbar,” terang Harisson.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalbar, Maulana Yasin, Direktur Umum Bank Kalbar, Rokidi  serta beberapa kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. (Jau)

Comment