Siap-siap! PAM Tirta Khatulistiwa Bakal Naikkan Tarif

KalbarOnline, Pontianak – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak berencana akan melakukan penyesuaian tarif kepada pelanggannya, terhitung mulai Agustus 2022.

Direktur Utama PAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Ardiansyah mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan setelah 8 tahun lamanya PAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak tidak melakukan penyesuaian tarif.

“Sudah kurang lebih 8 tahun semenjak Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa terakhir kali melakukan penyesuaian tarif,” katanya dalam jumpa pers di Aula lantai 3 Kantor PAM Tirta Khatulistiwa, Kamis (07/07/2022).

Ardiansyah menuturkan, bahwa rencana penyesuaian tarif ini berlandaskan atas Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1792/ekon/2021 Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat Tahun 2022.

Ia menyebut, kalau tarif rata-rata air minum saat ini masih berada di bawah Tarif Pemulihan Biaya Penuh (Full Cost Recovery), sehingga masih belum dapat menutupi biaya produksi. Dengan kata lain PAM Tirta Khatulistiwa masih memberikan subsidi dari pendapatan non-air.

Baca Juga :  Sejumlah Fraksi di DPRD Kapuas Hulu Pertanyakan Berapa Laba PDAM Untuk PAD

Selain itu, dikatakan Ardiansyah, tarif yang dikenakan kepada pelanggan PAM Tirta Khatulistiwa saat ini cukup rendah dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan oleh PDAM/Perumda lain di Kalimantan Barat.

“Tarif rata-rata air Kota Pontianak dapat dibilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif rata-rata air pada kota-kota lain, seperti Kota Singkawang dengan tarif rata-rata air sebesar 6.922, Kubu Raya sebesar 6.242, dan yang tertinggi Kabupaten Sintang sebesar 8.369,” ujar Ardiansyah.

Untuk itulah, sesuai dengan peraturan yang ada, maka PAM Tirta Khatulistiwa pun berencana melakukan penyesuaian tarif.

“Evaluasi dan perhitungannya akan dilakukan oleh pihak independen yakni akademisi. Sehingga masyarakat jangan khawatir dan penyesuaian tarif ini akan dikenakan pada beberapa kelompok pelanggan, tidak secara merata” ujarnya.

Ardiansyah juga menekankan bahwa, penyesuaian tarif ini tidak diberlakukan kepada Kelompok I Pelanggan PAM Tirta Khatulistiwa, dan mulai berlaku untuk pemakaian air bulan Agustus 2022 yang akan menjadi tagihan pada rekening bulan September 2022.

Kedepan Ardiansyah berharap agar pelanggan tetap dapat turut aktif memberikan dukungan berupa membayar air tepat waktu.

Baca Juga :  PDAM Pontianak Akan Bangun Instalasi Pengolahan Air di Nipah Kuning

“Peran aktif pelanggan sangat kami harapkan, kepuasan pelanggan tentunya menjadi cita-cita kami dalam pemenuhan ketersediaan air bersih kepada pelanggan,” harapnya. 

Dalam jumpa pers tersebut turut hadir pihak akademisi yang melakukan kajian evaluasi peningkatan pelayanan PAM Tirta Khatulistiwa.

Sementara itu, Juanda Astarani selaku Dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura menilai, pemberlakuan penyesuaian tarif ini sudah sejalan dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya kami hanya melakukan evaluasi, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa memiliki kajian yang kemudian kami lakukan evaluasi. Evaluasi kami ini mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020” ujar Juanda.

Untuk investasi PAM Tirta Khatulistiwa, Juanda menambahkan bahwa aset-aset PAM Tirta Khatulistiwa rata-rata memiliki umur yang sudah tua dan butuh dilakukan penyegaran aset.

“Kami mengkaji bidang keuangan dan terakhir dilakukan penyesuaian tarif pada tahun 2014, dan setelah dilakukan kajian evaluasi, program dan rencana investasi Perumda tidak dapat berjalan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif,” tandas Juanda. (Jau)

Comment