Pemprov Kalbar Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Jokowi ke Masjid Besar Al-Ittihad Sanggau

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Kalbar kembali menerima bantuan sapi kurban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sapi jenis limosin berusia 3 tahun dengan berat 950 kilogram tersebut kemudian diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (07/07/2022).

Dalam penyerahan tersebut, Wagub Kalbar turut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson.

Alhamdulilah, ini merupakan bantuan dari Bapak Presiden. Sapi ini bebas dari PMK dan kita salurkan ke Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,” jelas Wagub Norsan.

Baca Juga :  Golkar Usung Sutarmidji – Ria Norsan di Pilgub Kalbar 2018

Selain bantuan hewan kurban dari Presiden Jokowi, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan puluhan ekor hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat Kalbar.

“Sebanyak 59 ekor sapi kurban ini dari OPD dan donatur-donatur perorangan yang turut bergabung akan diserahkan pada masyarakat Kalbar,” ujarnya.

Kemudian, sesuai dengan rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu, daerah dengan zona merah PMK untuk tidak mendistribusikan hewan kurban ke daerah zona hijau demi mencegah penularan PMK.

Baca Juga :  Pengurus Wilayah DMI Kalbar 2018-2023 Resmi Dilantik

“Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku, kita sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan,” katanya.

Sebaliknya, sambung Norsan, hewan ternak yang berada di zona hijau dan tidak terkena PMK diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK. 

“Menko Marves RI juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak dan hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK,” ujarnya. (Jau)

Comment