Pukul Korban Pakai Ranting Pohon, Ubay Diamankan ke Polsek Pontianak Utara

KalbarOnline.com, Pontianak – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan atas nama Ubaydillah Ahmad Holil Alias Ubay (42 tahun), warga Dusun Melapis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Sabtu tanggal 14 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangan persnya, Selasa tanggal 17 Mei 2022, menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap, setelah pihak Polsek mendapat laporan dari korban atas nama Nafrizal (45 tahun), warga Jalan Gusti Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Lebih lanjut Kasat Indra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB, Ubay mendatangi korban  yang sedang berada di Jalan Budi Utomo, Komplek Surya Kencana, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Selanjutnya, dari arah belakang pelaku langsung memukul korban dengan satu buah batang ranting pohon sebanyak 2 kali ke arah badan.

Baca Juga :  Masih Berkarya di Masa Lansia, Siti Saleha: Ikhlas Kunci Awet Muda

“(Karena dipukul, red), selanjutnya korban melarikan diri, kemudian tersangka membakar 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH yang digunakan oleh korban di tempat kejadian,” terangnya.

Belum diketahui secara jelas apa motivasi pelaku melakukan perbuatan aniaya dan pengrusakan terhadap kendaraan korban tersebut. Namun dari kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian tangan sebelah kiri dan kerugian secara material berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun KB 2999 TH, senilai Rp 6.5 juta.

Baca Juga :  Sudah Periksa 2 Saksi dan Cek Kamera Pengawas, Polisi Terus Buru Perusak Kuburan di Pontianak

“Atas dasar laporan (korban, red) tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi TKP dan menggali  keterangan dari saksi-saksi,” lanjut Kasat Indra.

Kemudian pada hari yang sama, yakni sekira jam 22.00 WIB, diketahui tersangka berada di sebuah ruko di Jalan Budi Utomo Komplek Surya Kencana Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Dimana selanjutnya terhadap tersangka pun dilakukan penangkapan. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kasat Indra. (Jau)

Comment