Paket Komplit Penyebab Banjir di Hulu Kalbar

Paket Komplit Penyebab Banjir di Hulu Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Banjir yang melanda sejumlah daerah di hulu Kalimantan Barat tak kunjung surut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir terjadi lebih dari dua pekan atau sejak Kamis pagi, 21 Oktober 2021. Sejauh ini tercatat tiga warga dilaporkan meninggal dunia akibat banjir, dua di Kabupaten Sintang, satu antaranya di Kabupaten Sekadau.

HTI bikin hutan gundul

Hal ini pun menjadi perhatian serius Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Dia mengungkapkan sejumlah penyebab terjadinya banjir di daerah hulu Kalbar itu. Selain dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi sehingga debit air Sungai Kapuas meluap, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang sudah rusak mencapai 70 persen, juga diakibatkan kesalahan manajemen hutan tanaman industri (HTI) di masa lalu dan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga :  Desainer Pontianak Pukau Penonton Bali Fashion Parade 2022
Paket Komplit Penyebab Banjir di Hulu Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau langsung kondisi banjir di Sintang sekaligus menyerahkan bantuan (Foto: Biro Adpim Provinsi Kalbar)

“Ini kan pohon-pohon untuk menyimpan air atau resapan air sudah banyak tidak ada, artinya air itu lepas saja. Daerah resapan air sudah semakin berkurang. Pohon-pohon sudah semakin berkurang. Pemegang konsesi HTI itu, mereka sudah tebang semua pohonnya dan ambil semua kayunya, kemudian tidak ada menanam apapun sebagaimana yang direncanakan,” kata Midji, baru-baru ini.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Harap Manajemen Masjid Babussalam Jadi Role Model Pembangunan Masjid di Daerah Lain

Sejatinya, kata Midji, pemegang konsesi HTI wajib melakukan penanaman kembali. Sehingga tak menimbulkan dampak yang dirasakan seperti saat ini.

“Bahkan ada yang menunggak iuran hasil hutan dan cukup besar, sekian juta US Dollar, sudah kita ajukan dicabut ke Kementerian LHK. Hutan-hutan kita sudah banyak gundul karena HTI, kayunya diambil, tapi tidak ditanam kembali. Harusnya, izin konsesi HTI itu dicabut saja semuanya. Kemudian hutan itu diserahkan ke masyarakat untuk penghutanan kembali. Negara tinggal siapkan bibit dan sebagainya,” katanya.

Comment