Reformasi Birokrasi Percepat Pelayanan Publik

Reformasi Birokrasi Percepat Pelayanan Publik

Pemkot Pontianak Tindaklanjuti Evaluasi SAKIP dan RB

KalbarOnline, Pontianak – Reformasi Birokrasi (RB) perlu diimplementasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pelaksanaan RB untuk mengubah pola pemikiran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bertele-tele dan menghambat pelayanan yang diberikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Maka harus dilakukan reformasi birokrasi terutama bagi aparatur di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus dipersulit atau diperlambat ini motto yang sering kita dengar di masyarakat,” ujarnya usai menghadiri Zoom Meeting Asistensi dan Fasilitasi Tindak Lanjut Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan RB Pemkot Pontianak Tahun 2021 di Ruang Pontive Center, Senin (20/9).

Ia menambahkan, tujuan dari RB ini sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga masyarakat merasakan kepuasan dalam mendapatkan pelayanan yang kita berikan.

Baca Juga :  638 CJH Asal Pontianak Ikuti Manasik Haji, Wali Kota Ingatkan Jaga Kesehatan

“Kita minta kepala OPD untuk lebih serius dan ikut terlibat secara langsung karena ini berkaitan dengan pelayanan publik maka akan berefek langsung kepada masyarakat,” katanya.

Edi menyebut, jika pelayanan optimal berbasis out come akan berdampak pada percepatan pencapaian nilai-nilai indikator pelayanan itu sendiri. Sehingga bisa menuju kepada kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kuncinya dari pelayanan misalnya jika bisa dipercepat dari sebelumnya tiga hari menjadi satu hari atau bahkan cuman sekian jam itukan lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Kesulitan dan tantangan yang dihadapi saat ini, lanjut dia, adalah dampak dari pandemi Covid-19 dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran. Kemudian adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan diterapkannya Work From Home (WFH) sehingga menghambat sistem pelayanan.

Baca Juga :  Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

Meskipun sebenarnya pihaknya sudah menerapkan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, namun tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pelayanan.

“Kita terus berproses termasuk meningkatkan kapasitas SDM yang kita miliki,” ungkapnya.

Edi menuturkan, saat ini SAKIP Pemkot Pontianak tahun 2020 mendapat predikat BB dengan nilai 72,74, sedangkan RB predikat yang diperoleh B dengan skor 67,72. Ia menilai evaluasi SAKIP ini dalam rangka memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.

“Oleh sebab itu kita lakukan beberapa langkah perbaikan SAKIP untuk meningkatkan nilai hasil evaluasinya,” pungkasnya. (J)

Comment