Bupati Fransiskus Diaan Harap Bimbingan BPK Agar Pengelolaan Keuangan Kapuas Hulu Transparan dan Akuntabel

Bupati Fransiskus Diaan Harap Bimbingan BPK Agar Pengelolaan Keuangan Kapuas Hulu Transparan dan Akuntabel

Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Kapuas Hulu ke BPK Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang diterima langsung oleh Kepala BPK perwakilan Kalbar, Rahmadi di Kantor BPK Kalbar, Selasa (23/3/2021). Acara penyerahan yang didahulu dengan penandatanganan berita acara serah terima ini dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa, dengan telah diselesaikannya Laporan Keuangan Unaudited, maka besar harapannya agar BPK segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian opini kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Relawan Bhineka Tunggal Ika Siap Amankan dan Kawal Suara Midji – Norsan

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru menjabat, dia mengharapkan bimbingan dari BPK agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat foto bersama Kepala BPK perwakilan Kalbar, Rahmadi usai penyerahan laporan keuangan unaudited Pemerintah Kapuas Hulu
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat foto bersama Kepala BPK perwakilan Kalbar, Rahmadi usai penyerahan laporan keuangan unaudited Pemerintah Kapuas Hulu (Foto: Haq)

Dalam proses pemeriksaan, ditegaskan dia, Pemkab Kapuas Hulu berkomitmen untuk bekerjasama dengan BPK dalam mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Sementara Kepala BPK perwakilan Kalbar, Rahmadi mengatakan, dengan telah diterimanya LK unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, BPK akan menindaklanjutinya dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.

Hal ini tegas dia, sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2).

Dia juga mengharapkan kerjasama dari pemerintah daerah saat tim pemeriksa berada di lapangan jangan sampai tidak ada komunikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman dari pemeriksa hanya karena informasi yang tidak tersampaikan. Rahmadi turut berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Lantik Kepala Desa Perigi Terpilih Antar Waktu

Di kesempatan yang sama, Kepala BPK perwakilan Kalbar juga menerima laporan keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang diserahkan langsung oleh Bupati Muda Mahendrawan.

Turut hadir dalam acara penyerahan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Plt. Kepala BPKAD Kapuas Hulu, Azmi, Inspektur Kubu Raya, H.Y. Hardito, Kepala Subauditorat Kalbar I, Lukman R. Lumbantobing, Kepala Subauditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah serta Ketua Tim Pemeriksaan Interim dari kedua entitas tersebut.

Comment