Pemerintah AS Eksekusi Napi Perempuan Pertama dalam 70 Tahun

KalbarOnline.com – Pemerintah Amerika Serikat mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Lisa Montgomery, dengan suntikan mematikan pada Rabu (13/1) pagi waktu AS. Ini menjadikannya sebagai perempuan pertama yang dieksekusi oleh otoritas federal sejak 1953.

Montgomery, 52, dijatuhi hukuman mati karena pada Desember 2004 mencekik Bobbie Jo Stinnett, yang saat itu sedang hamil delapan bulan dan kemudian ditemukan terbunuh di rumahnya di Missouri. Sebelum ditangkap, Montgomery telah mencuri janin Stinnett dari rahimnya dan mencoba menjadikan bayi itu sebagai anaknya. Bayi itu ditemukan dengan selamat oleh pihak berwenang dan dikembalikan kepada ayahnya.

Montgomery didakwa melakukan pelanggaran federal atas penculikan yang mengakibatkan kematian. Juri memutuskan dia bersalah pada 2007 dan menolak klaim pembela bahwa dia mengalami delusi.

Perempuan tersebut disuntik mati di ruang eksekusi Departemen Kehakiman AS di penjara tempat dia ditahan di Terre Haute, Indiana. Setelah Montgomery diikat ke brankar di ruang kematian pemerintah, seorang algojo perempuan bertanya apakah dia punya kata-kata terakhir.

Baca Juga :  Biaya Produksi Vaksin Korona Fantastis, Negara Kaya Bakal Memonopoli

“Tidak,” jawab Montgomery dengan suara pelan, menurut seorang reporter yang hadir sebagai saksi media seperti dilansir Reuters.

Hakim federal di beberapa pengadilan telah menunda eksekusi Montgomery untuk memungkinkan pemeriksaan apakah dia terlalu sakit jiwa untuk memahami hukumannya dan apakah pemerintah tidak memberikan pemberitahuan yang memadai tentang tanggal eksekusi berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, sekitar tengah malam, mayoritas konservatif Mahkamah Agung AS dengan cepat menolak tantangan hukum terakhir dan Montgomery dihukum mati sekitar 90 menit kemudian.

Beberapa kerabat Stinnett hadir sebagai saksi tetapi menolak untuk berbicara kepada media kata Departemen Kehakiman AS.

Baca Juga :  Ada Apa Ini? Trump Resmi Larang Transaksi AS dengan TikTok

Eksekusi Montgomery ditentang oleh pakar HAM PBB, Uni Eropa, puluhan mantan jaksa penuntut, dan berbagai kelompok yang menentang kekerasan terhadap perempuan. American Civil Liberties Union mengatakan eksekusi itu adalah penggunaan kekuasaan pemerintah yang tidak dapat dipertahankan yang dilakukan hanya seminggu sebelum pelantikan presiden Joe Biden. Biden sendiri sempat mengatakan akan berusaha untuk mengakhiri hukuman mati federal.

Nicole Austin-Hillery, Direktur Eksekutif Program Human Rights Watch AS, mengatakan kepada Reuters bahwa eksekusi Montgomery dan rencana eksekusi dua orang lagi pada hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump menggarisbawahi pengabaian total terhadap hak asasi manusia yang ditunjukkan di seluruh masa kepresidenan Donald Trump.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment