Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun

KalbarOnline.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Covid-19 yang dipalsukan. Bahkan, ada indikasi transaksi jual beli dari hasil tes palsu itu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Wiko dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Baca Juga :  KPK Minta Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah di Gili Trawangan

Wiko pun meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Wamendes PDTT Sebut Penanganan Stunting Perlu Dikeroyok

Ia melanjutkan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu, ia bisa menulari orang lain yang berasal dari kelompok rentan.

“Jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegasnya.

Comment