KPK Imbau Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Jokowi Serahkan LHKPN

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, beberapa diantaranya memang baru menjadi penyelenggara negara.

“Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (25/12).

Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, sambung Ipi, maka wajib setor LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Baca Juga :  Risma Minta Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras

“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Ipi.

Baca Juga: Muncul 13 Kasus Covid-19 di Hotel Mewah Singapura, Nular Lewat Handuk

Baca Juga: Jokowi Sedang Menyiapkan Pemimpin Masa Depan dari Kalangan Teknokrat

“UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkas Ipi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju, pada Selasa, (22/12). Presiden Jokowi lantas melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle pada Rabu (23/12).

Baca Juga :  Pangkoopsau II Menerima Kunjungan Pengurus MBI Bandung

Adapun, enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno); Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra; Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury; Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi; serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Comment