Masih Ada 68 Daerah yang Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan, melonjaknya angka kasus Covid-19 menjadi peringatan agar penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan. Terutama di kawasan zona merah.

Karena, Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini pada wartawan, Jumat (18/9).

Diketahui, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 September sebanyak 394 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perda. Kemudian 52 kabupaten dan kota berproses menyelesaikan Perda.

Baca Juga :  Kasus Positif Naik, tapi 62 Persen Sembuh

“Selanjutnya 68 kabupaten dan kota belum melakukan (pemberlakukan sanksi protokol kesehatan-Red),” ungkapnya.

  • Baca Juga: Bupati Jombang Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Dini mengatakan, pemerintah Pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan.

“Karena itu, upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pemerintah juga meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.  Sebab kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan.

Baca Juga :  Ombudsman: Pernyataan Ahok Berpotensi Malaadministrasi

Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” ungkapnya.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

“Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” pungkasnya.

Comment