Jakarta Kembali Perketat PSBB, Ratas di Istana Dibatasi

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang. Hal ini pun berdampak pada sektor perkantoran di ibu kota, tak terkecuali istana kepresidenan.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengatakan, pihak istana akan menerapkan rapat terbatas dengan kombinasi virtual dan tatap muka. Hal ini sebagai bentuk dukungan aturan PSBB di DKI Jakarta.

“Betul kombinasi,” ujar Heru dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Heru menuturkan, teknisnya jika rapat rapat terbatas diikuti lebih dari lima kementerian, rapat tersebut akan digelar virtual melalui video conference. Namun jika rapat diikuti satu sampai empat orang dilakukan secara tatap muka.

Baca Juga :  Istana Minta Anies Tetap Jaga Perekonomian Meski Kembali Terapkan PSBB

“Jika lebih dari lima kementrian, maka diadakan video conference. Tapi kalau satu sampai tiga atau empat orang bisa offline,” cetusnya.

Baca juga: Istana Minta Anies Tetap Jaga Perekonomian Meski Kembali Terapkan PSBB

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan tegas dengan menarik kebijakan PSBB transisi menjadi pembatasan secara total. Kebijakan PSBB secara total ini mulai berlaku lagi pada Senin (14/9).

Baca Juga :  Seminar Nasional Perlindungan Hukum Terhadap TKI dan Pelantikan IMMIH 2018-2019

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat, maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ucap Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Dengan menarik rem darurat tersebut, maka mulai Senin (14/9) seluruh kegiatan perkantoran, ibadah dan lain-lain akan kembali dilakukan dari rumah. Transportasi umum pun mulai dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment