Categories: Pontianak

UU Jasa Konstruksi Wujudkan Konstruksi Berkualitas

Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

KalbarOnline, Pontianak – Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (7/11).

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pada prinsipnya, UU tentang Jasa Konstruksi mengatur jenis, bentuk dan bidang usaha jasa konstruksi, pengikatan kontrak, tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa, penataan partisipasi masyarakat jasa konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat jasa konstruksi, pembinaan, penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.

“Aspek lainnya dari pengembangan jasa konstruksi yang belum cukup ditekankan dalam UU Jasa Konstruksi ini adalah keberadaan pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia dan penjaminan jasa konstruksi serta penjaminan akuntabilitas publik sebab produk konstruksi sebagian besar terkait langsung dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah peristiwa kegagalan bangunan atau konstruksi akhir-akhir ini, baik diakibatkan oleh kesalahan proses maupun keadaan di luar kekuasaan manusia, antara lain bencana alam, menyisakan persoalan terkait dengan kualitas dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa konstruksi.

“Aspek ini perlu dipertegas terkait dengan tanggung jawab, serta proses pengawasan dan penilaian, pada saat proses penyelenggaraan konstruksi berlangsung ataupun saat ditemukan atau terjadi kegagalan konstruksi atau bangunan, baik yang berakibat pidana maupun tidak,” ungkap Edi.

Selain itu, lanjutnya, UU Jasa Konstruksi diharapkan dapat menyentuh kenyataan bahwa jenis pekerjaan atau usaha jasa konstruksi bukan hanya perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan, tetapi sudah berkembang berdasarkan product life cycle.

“Itu bukan hanya sekadar konsep tetapi sudah berkembang menjadi realitas dari pasar konstruksi,” katanya.

Edi menyebut, dari sisi penataan kelembagaan pengembangan jasa konstruksi yang menempatkan proses sertifikasi sebagai instrumen mengontrol kualitas pelayanan penyedia jasa konstruksi, memerlukan penyesuaian.

“Terkait dengan aspek pengembangan prosedur, terutama dalam memperjelas kualitas akuntabilitas dan pembagian peran di antara para pemangku kepentingan di jasa konstruksi,” tandasnya. (Fat/Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

M Febriadi Nahkodai MABM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - M Febriadi terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang,…

3 hours ago

Wabup Ketapang Buka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai bersama Moorlife Indonesia

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai…

3 hours ago

Wakili Bupati, Sekda Ketapang Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

KalbarOnline, Bali – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri acara…

3 hours ago

Sekda Ketapang Jadi Narasumber Seminar Gawai Dayak XXXVIII di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan…

3 hours ago

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

5 hours ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

6 hours ago