Dua Pelaku Judi Kolok-kolok di Nanga Tayap Diciduk Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku judi kolok-kolok, adalah Rajali (59) dan Marwandi (45) warga Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, belum lama ini.

Keduanya diamankan pihak Kepolisian saat tengah menggelar lapak judi kolok-kolok di pasar malam lapangan sepak bola Dusun Segagap.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rulli Robinson Polii menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi laporan yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian yang berlangsung di arena pasar malam tersebut.

Baca Juga :  Perjalanan Hingga Empat Hari Polsek Sandai dan Forkopimcam Hulu Sungai Demi Vaksinasi Masyarakat Pedalaman

“Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait ada kegiatan judi kolok-kolok di lokasi pasar malam, kita turunkan anggota untuk melakukan pengeceken, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang menggelar lapak judi kolok-kolok,” terangnya kepada awak media, Senin (25/9).

Baca Juga :  Disiplinkan Warga, Jajaran Polres Ketapang Bersama Forkopimda Gelar Kampanye Wajib Pakai Masker

Diketahui bahwa dalam menjalankan kegiatan perjudian tersebut, pelaku Rajali sendiri bertindak sebagai bandar sementara rekannya Marwandi bertindak sebagai pembantu bandar.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kegiatan perjudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp25 juta. (Adi LC)

Comment