Paritrana Award Jadi Bukti Nyata Apresiasi Perlindungan Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari memimpin penilaian pada wawancara kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2023 tingkat Provinsi Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (24/02/2024).

Paritrana Award merupakan apresiasi pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2023 memasuki tahun ke 7 dengan periode penilaian dari bulan Januari sampai Desember 2023.

Baca Juga :  Update Cakupan Vaksinasi Covid-19 Kalbar 3 Juli 2022

Adapun tujuan dari Paritrana Award untuk meningkatkan partisipasi seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha, panitia tingkat pusat menetapkan beberapa ketentuan meliputi mekanisme pelaksanaan, susunan panitia tingkat provinsi, kategori penghargaan, dan indikator penilaian.

“Hari ini kita melakukan penilaian beberapa kabupaten sebagai kandidat Paritrana Award 2023 sebagai bentuk keseriusan dari pemerintah kabupaten atas jaminan ketenagakerjaan,” kata Bari.

Pihaknya berharap, dengan diadakannya Paritrana Award ini semakin meningkatkan coverage dari pemda terhadap tenaga kerja di daerahnya masing-masing.

“Adapun Kabupaten yang mengikuti yaitu Kabupaten Kubu Raya, Sintang, Mempawah, Ketapang, Landak, Kayong Utara, Sanggau,” tutupnya.

Baca Juga :  TPPS Pontianak Target Turunkan Stunting Lima Persen

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 9 dewan juri, yang diketuai oleh Pj Sekda Provinsi Kalbar. Dewan juri yang hadir antara lain Kepala Kantor Cabang BPJS Pontianak, Ryan Gustaviana, Kadisnakertrans Kalbar, Hermanus, Apindo Kalbar, Tedjo Purwanto, KSBSI wilayah Kalbar Suherman, Kaban Kesbangpol Kalbar, Manto, Dosen Polnep, Dedi Herdiansyah, Dosen Untan, Jumhur, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Disnakertrans Kalbar, Magdalena Prasetya Rini. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment