Lagi, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Ungkap Peredaran Gelap Narkoba di Putussibau Utara

KalbarOnline, Putussibau – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, IPTU Jamali mengatakan, bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Putussibau Utara.

Pengungkapan itu sejurus dengan penangkapan 4 orang yang diduga keras sebagai pelaku, pada Minggu (18/02/2024).

“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara sering digunakan oleh para pelaku untuk transaksi peredaran gelap Narkoba,” kata Jamali.

Berbekal informasi yang diperoleh, personel satuan resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga pada pukul 14.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku dengan masing-masing inisial ST, YN, TH dan BB.

Baca Juga :  Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anisa

“Keempatnya diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara,” terang Jamali.

Terhadap 4 terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Di mana dari ST dan YN, ditemukan 2 paket klip berisikan kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 1,23 gram.

“Kemudian dari TH dan BB ditemukan 1 paket klip berisikan kristal bening diduga sabu berat 0,42 gram. Selanjutnya ke 4 orang terduga pelaku diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Amankan 6.200 Liter Solar Tak Resmi

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 4 terduga pelaku, masing-masing ST dan YN dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), sedangkan TH dan BB dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” tutup Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment