Reskrim Pontianak Kota Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus F (19 tahun), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos Jalan Ilham, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (27/01/2024) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

F berhasil diamankan saat berada di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya Sabtu (27/1/2024) sore.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ahmad (30 tahun), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah kos tempat korban tinggal, dengan kondisi tidak dikunci stang.

Pada pagi harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motor, korban baru mengetahui bahwa motornya sudah hilang dan langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota.

Baca Juga :  Seluruh Bangunan Liar Dibongkar, Rencana Disporapar Kembalikan Fungsi Gelora Khatulistiwa Berjalan Mulus

“Berbekal laporan dan keterangan korban serta keterangan dari beberapa saksi di sekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku, dan saya perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas Eeng.

Tak perlu waktu lama, anggota reskrim lalu mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Sabtu 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” ungkap Eeng.

Baca Juga :  Kombes Pol Purwanto Resmi Jabat Kapolresta Pontianak

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan rencananya sepeda motor ini akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Pontianak Kota untuk kami lakukan pengembangan, apakah pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain,” katanya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambah Eeng. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment