Dua Pembobol Toko Bangunan di Jalan MT Haryono Ketapang Ditangkap

KalbarOnline, Ketapang – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada Desember 2023 lalu, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Ketapang.

Keduanya yakni JG (26 tahun) dan AH (29 tahun). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada 14 Januari 2024 pasca kepolisian menerima dan mendalami laporan korban.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Minggu (28/01/2024).

Baca Juga :  Tutup Kunjungan Kerja di Ketapang, Pj Gubernur Kalbar Tinjau Dua Sekolah Negeri

Terkait dengan kasusnya sendiri, secara singkat AKBP Tommy menceritakan, bahwa aksi curat itu diketahui setelah pelapor, yaitu karyawan toko melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja yang kala itu pemiliknya sedang berada di Pontianak.

Saat tiba di dalam toko bangunan, terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang, seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan dua ken minyak solar 20 liter.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Adha: CMI Salurkan Sembilan Ekor Sapi ke Warga Sekitar Perusahaan

“Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis itu,” kata Tommy. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment