Bentuk Komitmen, Kepala OPD Pemkot Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

KalbarOnline, Pontianak – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2024.

Praktik tersebut sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.

“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ungkapnya usai kegiatan tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (22/01/2024).

Baca Juga :  Kota Pontianak Sabet Natamukti Nindya

Salah satu poin penting yang sudah tercantum adalah meningkatkan pelayanan. Ani meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian turut membubuhkan tanda tangannya pada perjanjian kinerja yang telah diteken oleh kepala OPD. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian turut membubuhkan tanda tangannya pada perjanjian kinerja yang telah diteken oleh kepala OPD. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)

“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” sebutnya.

Ani menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Pontianak Bersiap Memperingati Hari Tanpa Bayangan

“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Ani, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.

“Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment