Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak Dihukum 9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kepolisian

KalbarOnline, Pontianak – Satu personel Polresta Pontianak, Brigadir Polisi RT, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba.

RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini. RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023.

Baca Juga :  Warga Pontianak Padati Jalan Gajah Mada di Malam Tahun Baru Imlek
Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba. (Foto: Istimewa)
Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian lantaran terlibat narkoba. (Foto: Istimewa)

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi RT digelar di halaman Polresta Pontianak, Rabu (10/01/2024).

“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang di lain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan dengan Membiasakan Pola Hidup Bersih

Ia berharap kepada seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan buruk lainnya. Karena hal tersebut bukan hanya dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarga.

“Agar lebih mawas diri, jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan,” tegas Adhe. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment