Polsek Seberuang Amankan SD Pelaku Narkotika

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyampaikan, bahwa Polsek Seberuang jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap satu kasus narkotika pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023.

Ia menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada petugas.

“Kemudian ditindaklanjuti, sehingga Kapolsek Seberuang AKP Dayan beserta anggota mengamankan seorang lelaki berinisial SD yang merupakan warga Kecamatan Semitau sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel menuju ke arah Kecamatan Semitau,” katanya.

Di lokasi, pelaku SD kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum. Hasilnya di temukan empat klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak berwarna coklat berisikan buah jeruk.

Baca Juga :  PT RAP Mangkir Undangan Tim TP3K Kapuas Hulu

“Setelah itu terhadap barang bukti dan SD dibawa ke Polsek Seberuang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, guna diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” jelas Jamali.

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Seberuang, dan tentunya kerja sama serta informasi dan aduan dari masyarakat sangat kami butuhkan, dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” tambahnya.

Baca Juga :  8 Jasad Korban Kapal Motor Karam di Semitau Berhasil Ditemukan

Secara rinci, adapun barang bukti yang berhasil disita, diantaranya:

  1. 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 (satu koma sepuluh) gram.
  2. 1 (satu) kantong klip kosong;
  3. 1 (satu) buah kotak kardus Indomie.
  4. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo.
  5. 1 (satu) Unit Hp Samsung Galaxy A04e warna biru tosca. 

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment