Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Manis Mata Amankan Dua Pelaku

KalbarOnline, Ketapang – Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Sabtu (28/01/2023).

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Adi Sudirman menyampaikan, bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik seorang oknum warga berinisial WA (40 tahun) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan,” ujar Adi.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada sabtu (28/01/2023) sekira Pukul 07.30 WIB, anggota polsek langsung mengecek keberadaan pelaku WA di rumahnya, namun ternyata WA tidak ada di rumah dan sedang berada di sebuah warung di wilayah perbatasan antara Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Baca Juga :  Begini Cara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dapatkan Sabu

Dari situ, petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap WA yang disaksikan oleh perangkat RT setempat.

“Kami mengamankan pelaku WA serta  barang bukti berupa 1 buah botol plastik, 2 buah handphone serta 1 kantong klip plastik yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,75 gram bruto,” terangnya.

Adi mengatakn, menurut keterangan WA, bahwa barang bukti sabu itu didapatkannya dari seorang pelaku lainnya berinisial L (52 tahun), warga Dusun Kalibambang, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

“Kami langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan badan kepada pelaku L. Disini kembali kami mengamankan beberapa barang bukti,” katanya.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Melayu Lewat Festival Saprahan

Barang bukti yang dimaksud, antara lain seperti 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi Kristal putih yang diduga sabu seberat total 3,20 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,22 gram bruto.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar,” tuntasnya. (Adi LC)

Comment