Sah, UMK Ketapang 2023 Rp 3.085.615 Buruh: Alhamdulillah Keinginan Buruh Terealisasi

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno penetapan upah minimum kabupaten di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (29/11/2022) pagi.

Hasilnya, setelah dilakukan voting oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 naik menjadi Rp 3.085.615 perbulan dari Rp 2.876.252 pada tahun sebelumnya.

Angka itu merupakan jumlah kenaikan tertinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno mengatakan kalau UMK Ketapang pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 209.363 atau sekitar 7,28 persen.

“Telah disepakati tadi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang didapat angka maksimal yakni Rp 3.085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja,” ujar Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.

Baca Juga :  Danrem Cek Posko PPKM Mikro Wilayah Kodim 1203 Ketapang

Sukirno menekankan, agar upah minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.085.615 perbulan agar wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Ketapang dengan masa berlakunya mulai bulan Januari tahun 2023.

“Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan pengusaha mematuhinya. Dinas  nanti akan memantau penerapan UMK itu,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Buruh dari SBSI, Majidah mengaku cukup puas dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang memutuskan UMK Ketapang sebesar Rp 3.085.615 perbulan. Menurutnya, hasil ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alhamdulillah keinginan buruh telah terealisasi. Meskipun kalau kita katakan cukup jelas belum, maunya buruh 10 persen atau lebih. Dari awal pernah kita cetuskan 13 persen akan tetapi kita juga mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permen Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022,” ucap Majidah.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Ketapang, Gubernur Serahkan Sejumlah Bantuan Tunai

Majidah juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui pengawas di Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK ini pada tahun 2023 agar ditaati secara merata oleh semua perusahaan yang ada di wilayah Ketapang.

“Karena apapun hasil dari UMK yang ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Pengupahan jika tidak ada pengawas maka percuma juga ditetapkan setinggi-tingginya jika tidak diterapkan di lapangan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment