Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2023 Naik Rp 209.363 Jadi Rp 3.085.615

KalbarOnline, Ketapang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 dipastikan naik sebesar Rp 209.363 atau 7,28 persen dari UMK pada tahun sebelumnya.

Sehingga dengan adanya penambahan itu, maka UMK yang tadinya sebesar Rp 2.876.252, naik menjadi sebesar Rp 3.085.615 perbulan. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi di Kalimantan Barat.

Angka tersebut disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja, menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (29/11/2022) pagi.

Baca Juga :  Gugus Tugas Minta Pengunjung City Mall Ketapang Periksakan Diri

“Dari Keputusan yang telah disepakati tadi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang setelah dilakukan voting, didapat angka maksimal yakni Rp 3.085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.

Sukirno menekankan, agar upah minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.085.615 perbulan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru mulai bekerja. Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut.

Baca Juga :  Kontributor Bea Masuk Terbesar di Ketapang, PT WHW Raih Bea Cukai Award 2020

“Ini untuk pekerja yang baru bekerja satu tahun. Untuk yang diatas satu tahun nantikan ada skala upah dan struktur upah itu yang menjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan,” ucapnya.

Untuk itu, Sukirno menegaskan agar seluruh pengusaha di Ketapang dapat mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan mulai Januari tahun 2023.

“Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan pengusaha mematuhinya. Dinas  nanti akan memantau penerapan UMK itu,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment