Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakor Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022

KalbarOnline, Banten – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan turut menghadiri Rapat Nasional (Rakornas) Koordinasi Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022, di Hotel Grand Horison Serpong Tangerang Banten, Kamis (10/11/2022) pagi.

Rakornas tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John  Wempi Wetipodan. Acara itu dihadiri oleh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait, antaranya Kemenko Marves, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRIN, BPS, KPU, serta Direktorat Topografi TNI AD.

Rakornas tersebut digelar untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

Dari aspek toponimi, Kemendagri telah menyusun revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.

Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian atau penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta data pulau seluruh Indonesia.

Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan berfungsi untuk membedakan dan memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintahan, serta lokasi suatu wilayah administrasi pemerintahan. Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan dalam berbagai aspek, diantaranya penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, untuk mendukung penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mendukung pembuatan KTP Elektronik. Tak hanya itu, hal ini juga untuk menjadi data dasar dalam pembuatan sistem informasi geografis oleh BPS, serta berbagai pemanfaatan lainnya.

Baca Juga :  Kapuas Hulu Empat Kali Berturut-turut Sandang WTP

Terkait penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan oleh KPU untuk menyinkronkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), penentuan daerah pemilihan dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk pemilu.

Sedangkan dari aspek batas daerah, sebagaimana diketahui, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah mempercepat penyelesaian batas daerah.

Tim telah berhasil menyelesaikan 280 segmen batas daerah dari 311 segmen yang belum selesai pada tahun 2021. Dari 280 segmen, 128 diantaranya telah ditetapkan dengan Permendagri dan152 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John  Wempi Wetipodan memberikan paparan pada Rapat Nasional (Rakornas) Koordinasi Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022, di Hotel Grand Horison Serpong Tangerang Banten. Kamis (10/11/2022). (Foto: Ishaq)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John  Wempi Wetipodan memberikan paparan pada Rapat Nasional (Rakornas) Koordinasi Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022, di Hotel Grand Horison Serpong Tangerang Banten. Kamis (10/11/2022). (Foto: Ishaq)

Sugiarto selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah  Kemendagri menyampaikan, bahwa dari 979 segmen batas daerah seluruh Indonesia, hanya tersisa 31 segmen batas daerah yang masih dalam proses penyelesaian.

“Belum rampungnya batas daerah ini salah satunya dipengaruhi oleh terbentuknya Daerah Otonom Baru,” katanya.

Di sisi lain, sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah provinsi diberikan tanggung jawab untuk melakukan penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut provinsi.

Wamendagri John Wempi Wetipo sebelumnya menyampaikan, adapun hasil sementara pelaksanaan tanggung jawab ini telah dibahas dan disepakati 25 peta kerja batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, dari keseluruhan 37 provinsi yang memiliki batas kewenangan pengelolaan SDA.

Baca Juga :  Tahanan KPK yang Terinfeksi Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh

“Sedangkan 12 provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan. Penyelesaian ini dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Saat ini Kemendagri juga tengah menyiapkan peraturan mengenai penegasan batas kecamatan dan kelurahan,” terangnya.

Wamendagri juga memberikan pengarahan umum kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota serta peserta. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua KPU, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/Kepala BPN, serta Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT.

Wamendagri juga akan menyerahkan sejumlah dokumen, yang diantaranya Kepmendagri Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan kepada Ketua KPU, dan penyerahan kode tiga DOB Papua, Permendagri Batas Daerah yang terbit pada tahun 2021-2022 yang diterima oleh tiga gubernur sebagai perwakilan.

Selanjutnya memverikan penghargaan kepada daerah provinsi yang telah menyelesaikan batas daerahnya, baik batas antar provinsi maupun batas kabupaten/kota di daerah provinsi (polygon tertutup provinsi dan kabupaten/kota) serta penghargaan kepada Tim BPD Pusat atas dukungan dalam percepatan penyelesaian batas daerah dan toponimi.

Rakornas ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan seluruh pemangku kepentingan perihal pentingnya toponimi dan batas daerah sehingga lekas terwujud.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum optimalisasi penyelenggaraan kegiatan di bidang toponimi dan batas daerah, serta turut mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. (Ishaq)

Comment