Categories: Pontianak

Gara-gara Voucher Slot, Pisau Warung Mendarat di Kepala

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria yang tinggal Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota, Adianto (37 tahun), terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan rekannya Yudi Septian (36 tahun) ke Polsek Pontianak Kota atas dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada awak media menyampaikan, bahwa dugaan penganiayaan itu bermula pada Senin tanggal 26 September 2022, sekitar jam 10.00 Wib, dimana Adianto bertemu dengan korban yang merupakan warga Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di sebuah toko buah di Jalan Johar Kecamatan Pontianak Kota.

“Kala itu, tersangka Adianto meminta tolong kepada korban untuk membelikannya voucher slot, dan tersangka saat itu memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban, namun korban tidak membelinya,” kata Kompol Indra, Kamis (29/09/2022).

Kemudian keesokan harinya, Selasa tanggal 27 September 2022, sekitar jam 21.00 Wib, tersangka Adianto sedang kerja menjaga parkir di sebuah toko buah di Jalan Johar, dan pada saat tersebut, korban mendatangi tersangka, kemudian tersangka bertanya, “Kenapa tak kau isi vocer tuh“.

Mendengar pertanyaan itu, korban tidak menjawab, melainkan korban langsung pergi ke Leo Billyard. Merasa tak dianggap, Adianto pun marah dan emosi, ia langsung berjalan kaki mengambil pisau di warung makan ayam kalasan yang berada di depan toko buah Jalan Johar dan langsung pergi ke parkiran Leo Billyard.

Disana ia melihat korban sedang berada diatas sepeda motor bersama dua orang temannya, kemudian tersangka Adianto langsung mengayunkan pisau tersebut kebagian kepala korban.

“Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pontianak Kota,” katanya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Adianto.

“Anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lanjut,” tuntas Kompol Indra.

Terhadap perbuatannya itu, Adianto kini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Ketapang Rotasi Sejumlah Kapolsek dan Kasat

KalbarOnline, Ketapang - Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di…

36 mins ago

Polisi Ringkus Pencuri Sarang Walet Berpistol di Desa Pelang Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Dusun Rawa Sari, Desa Pelang,…

37 mins ago

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ketapang, Bahrudin Udai Ikuti Program Capacity Building di Amerika Serikat

Ketapang, KalbarOnline - Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Kabupaten Ketapang, Bahrudin…

1 hour ago

Wabup Wahyudi Lepas Keberangkatan 137 Orang Jemaah Haji Kapuas Hulu ke Mekkah

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat melepas keberangkatan 137 orang jemaah haji…

1 hour ago

M Febriadi Nahkodai MABM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - M Febriadi terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang,…

15 hours ago

Wabup Ketapang Buka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai bersama Moorlife Indonesia

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai…

15 hours ago