Update SE Satgas Covid Nomor 24 Tahun 2022, Kadinkes Kalbar Ingatkan Untuk Patuhi Ketentuan dan Tetap Prokes

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 Agustus 2022 telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan Nomor 24 Tahun 2022 yang meng-update terkait ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari edaran sebelumnya khususnya edaran Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus 2022 yang lalu.

Dapat dicermati pada ketentuan terbaru ini, tidak terdapat aturan untuk melampirkan hasil tes PCR dan tes antigen. Dengan kata lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sudah harus melakukan vaksinasi baik itu dosis 1, 2 dan booster.

Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru Nomor 24 Tahun 2022 antara lain:

  1. Umur diatas 18 tahun: Wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis ketiga
  2. Umur 6-17 tahun: Cukup melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua
  3. Umur dibawah 6 tahun: Dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib didampingi oleh yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  4. Kondisi kesehatan khusus dan komorbid: Cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan, bahwa dalam ketentuan tersebut masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi antar kota, antar kabupaten dan antar provinsi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap taat prokes serta menyegerakan vaksinasi dosis lengkap dan dosis booster ke fasyankes terdekat.

“Pandemi belum berakhir, saya imbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tetap prokes dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” jelas Kadinkes Hary. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

1 hour ago

Polresta Pontianak Gelar Nobar Timnas U23 Lawan Uzbekistan, Siapkan Doorprize Motor

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akan menggelar nonton bareng pertandingan Piala Asia 2024 Usia 23…

1 hour ago

Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…

2 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Grebeg Syawal Halal Bihalal Paguyuban Jawa Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Grebeg Syawal Halal…

2 hours ago

Ramah Tamah di Desa Sidahari, Bupati Ketapang Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari,…

3 hours ago

Hadiri HKG PKK ke-52, Staf Ahli Bupati Bangga Atas Prestasi PKK Ketapang dan Berharap Lebih Ditingkatkan Lagi

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

3 hours ago