Polres Sintang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Toko Aneka Ban

KalbarOnline, Sintang – Rabu (20/07/2022) kemarin, Polres Sintang menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan terhadap Tjin Tek Fo alias Susanto (62 tahun), seorang bos toko aneka ban di Jalan MT Haryono KM 4 Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Tjin Tek Fo dibunuh oleh tersangka berinisial R (27 tahun), yang tak lain merupakan karyawan yang baru bekerja di tokonya.

Kegiatan rekonstruksi itu dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang, Ipda Sutarji dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan pengacara tersangka.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan.

Sebelumnya, motif tersangka R melakukan aksi tersebut yakni berawal dari dirinya yang mencoba meminjam uang kepada korban, tetapi hal tersebut ditolak. Dan dalam penolakan tersebut, korban sempat melontarkan kalimat yang menyinggung tersangka.

“Terdapat 37 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya dimulai dari awal tersangka yang mencoba meminjam uang dengan korban dan berakhir dengan cekcok serta terjadi aksi pembunuhan, hingga jasad korban Tjin Tek Fo dimasukan kedalam karung dan dibuang ke bawah jembatan,” ungkap Sutarji.

Baca Juga :  Jamaludin Ditemukan Tewas Tertusuk di Belakang Hotel Garuda, Polisi Buru Pelaku

11 Hari Menghilang

Sebelumnya, seperti yang diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait toko milik korban yang sudah tidak buka selama 11 hari, serta tidak ada satupun aktifitas serta keterangan dari penghuni maupun masyarakat sekitar, sehingga membuat hal itu terkesan mencurigakan.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Sintang Kota dan Inafis Polres Sintang kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, anggota menduga kemungkinan korban yang menghilang tersebut telah terbunuh, lantaran ditemukan adanya bukti berupa percikan darah yang ada di dalam bangunan toko.

“Dalam olah TKP yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah bukti berupa percikan darah yang ada di sekitaran kursi, meja kasir hingga lantai bangunan toko,” kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat menggelar press release di Mapolre Sintang, Senin (27/06/2022) lalu.

Baca Juga :  Orang Tua Angkat dan Lima Pembantu Ditetapkan Tersangka Kematian Yesa

Penyelidikan juga dilakukan lewat CCTV yang ada di sekitar toko. Dimana terlihat dengan jelas, R yang merupakan warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang itu terekam memukul korbannya yang saat itu sedang duduk di kursi kasir. Korban baru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, pada Jumat (23/06/2022).

“Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Polsek Sintang Kota berhasil mengamankan tersangka–yang mana dari penangkapan ini juga didapati informasi mengenai korban yang telah dibunuh dan dibuang sekitar area Kecamatan Sepauk Simpang Paoh,” kata Tommy.

“Dari informasi tersebut personil Polsek Sintang Kota langsung meluncur ke TKP dan menemukan jenazah korban yang sudah terbungkus di dalam karung,” tambahnya. (Jau)

Comment