Categories: HeadlinesPontianak

Alhamdulillah, Maling Motor di Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang Sudah Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit bernomor polisi KB 5914 NB warna hitam, Minggu tanggal 15 Mei 2022.

Sebelumnya, motor milik korban, Mujianto (66 tahun) itu hilang di parkiran Masjid Jami Baiturrahman Batu Layang, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari  Jumat siang, tanggal 13 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangannya, Rabu (18/05/2022), menyatakan tersangka yang diamankan tersebut bernama Sufendi alias Fendi alias Iwan (58 tahun), warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 362 KUHPidana,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kompol Indra pun menjelaskan terkait kronologis kejadian ini berlangsung. Yakni bermula pada saat pelaku yang pada saat itu sedang bersantai di teras masjid, melihat sebuah kunci kontak sepeda motor milik Mujianto yang berada di jendela masjid. Setelah itu, pelaku pun mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik korban yang pada saat itu diparkirkan di halaman Masjid.

Berikut dengan kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku–di dalam jok sepeda motor itu, juga terdapat 1 buah dompet warna hitam yang berisikan, 1 lembar STNK  Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit, KB 5914 NB, warna hitam, dengan Nomor Rangka: MH1JBE111BK065394, Nomor Mesin: JBE1066590 atas nama Liana Novianti, 1 buah KTP atas nama Mujianto, 1 buah SIM B1 Umum atas nama Mujianto.

“Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 14.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000. Dan selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara,” kata Kasat Indra.

Pasca mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang  bukti. 

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, sekira jam 01.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka bekerja sama dengan penyidik Polsek Pinyuh Polres Mempawah,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, tersangka tak mengelak bahwa ia memang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

2 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

2 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

3 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

3 hours ago