Categories: Ketapang

Perusahaan di Ketapang Diminta Lindungi Pekerja Rentan Lewat CSR

KalbarOnline, KetapangPerusahaan diminta untuk membantu para pekerja rentan di luar atau di area perusahaan agar masuk dalam program BPJamsostek melalui CSR atau tanggungjawab sosialnya.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Ketapang Syamsul Islami menjelaskan, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan peran serta perusahaan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau masyarakat sekitar perusahaan.

Perusahaan yang ada di Kalbar tak terkecuali di Kabupaten Ketapang dinilai mampu melaksanakan itu. Terlebih, premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam program BPJamsostek tersebut premi per bulannya hanya sebesar Rp16.800 per orang.

“BPJS ketenagakerjaan Ketapang melaksanakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk masyarakat pekerja dalam hal ini pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang,” kata Syamsul Islami.

Syamsul Islami menyampaikan itu saat mewakili Bupati Ketapang membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat layanan tambahan untuk kesejahteraan pekerja, Kamis, 24 Maret 2022.

Syamsul turut menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat layanan tambahan lainnya.

“Sosialisasi yang diadakan hari ini bertujuan membuka wawasan dan memberikan informasi mengenai program dan manfaat layanan tambahan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang,” kata Syamsul.

Syamsul mengimbau masyarakat agar di balik aktivitas dan giat dalam menjalankan usaha jangan sampai mengenyampingkan keselamatan kerja.

“Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Untuk itu ia menambahkan kalau setiap warga negara dan pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Saya sangat berharap agar para pegawai perusahaan dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja saudara sekalian dengan mengikuti BPJS ketenagakerjaan ini,” pungkasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

13 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

13 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

13 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

16 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

23 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago