Perusahaan di Ketapang Diminta Lindungi Pekerja Rentan Lewat CSR

KalbarOnline, KetapangPerusahaan diminta untuk membantu para pekerja rentan di luar atau di area perusahaan agar masuk dalam program BPJamsostek melalui CSR atau tanggungjawab sosialnya.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Ketapang Syamsul Islami menjelaskan, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan peran serta perusahaan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau masyarakat sekitar perusahaan.

Perusahaan yang ada di Kalbar tak terkecuali di Kabupaten Ketapang dinilai mampu melaksanakan itu. Terlebih, premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam program BPJamsostek tersebut premi per bulannya hanya sebesar Rp16.800 per orang.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Bangun Aplikasi Pembayaran Online

“BPJS ketenagakerjaan Ketapang melaksanakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk masyarakat pekerja dalam hal ini pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang,” kata Syamsul Islami.

Syamsul Islami menyampaikan itu saat mewakili Bupati Ketapang membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat layanan tambahan untuk kesejahteraan pekerja, Kamis, 24 Maret 2022.

Syamsul turut menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat layanan tambahan lainnya.

“Sosialisasi yang diadakan hari ini bertujuan membuka wawasan dan memberikan informasi mengenai program dan manfaat layanan tambahan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang,” kata Syamsul.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Sampaikan Belasungkawa Bagi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Syamsul mengimbau masyarakat agar di balik aktivitas dan giat dalam menjalankan usaha jangan sampai mengenyampingkan keselamatan kerja.

“Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Untuk itu ia menambahkan kalau setiap warga negara dan pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Saya sangat berharap agar para pegawai perusahaan dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja saudara sekalian dengan mengikuti BPJS ketenagakerjaan ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment