6 Kabupaten dan Kota di Kalbar PPKM Level 3, Harisson: Harus Melakukan Pengetatan

KalbarOnline, Pontianak – Saat ini 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

“Enam kabupaten dan kota tersebut harus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson, kemarin.

Baca Juga :  Perludem Desak KPU Distribusikan APD Secara Menyeluruh kepada KPPS

Adapun 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalbar masuk PPKM Level 3 terdiri atas:

1. Kabupaten Sambas

2. Kabupaten Mempawah

3. Kabupaten Sanggau

4. Kabupaten Kubu Raya

5. Kota Pontianak, dan

6. Kota Singkawang.

Pemerintah Kabupaten dan Kota bersangkutan, kata Harisson, juga harus memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga :  16 Penghargaan Prestisius Jadi Kado Istimewa HUT ke-65 Pemprov Kalbar

Berdasarkan peraturan Kepala Daerah, kata Harisson, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota dapat memberikan kepada pelaku usaha

“Seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan,” ujar Harisson. (*)

Comment