6 Kabupaten dan Kota di Kalbar PPKM Level 3, Harisson: Harus Melakukan Pengetatan

KalbarOnline, Pontianak – Saat ini 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

“Enam kabupaten dan kota tersebut harus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson, kemarin.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Adapun 6 kabupaten dan kota di Provinsi Kalbar masuk PPKM Level 3 terdiri atas:

Baca Juga :  Kabar Gembira, Pemprov Kalbar Sediakan Isi Ulang Oksigen Gratis untuk Warga Isoman, Berikut Prosedurnya...

1. Kabupaten Sambas

2. Kabupaten Mempawah

3. Kabupaten Sanggau

4. Kabupaten Kubu Raya

5. Kota Pontianak, dan

6. Kota Singkawang.

Pemerintah Kabupaten dan Kota bersangkutan, kata Harisson, juga harus memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan Kepala Daerah, kata Harisson, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota dapat memberikan kepada pelaku usaha

Baca Juga :  Midji Minta Wartawan Tak Turut Serta Sebarkan Berita Hoax

“Seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan,” ujar Harisson. (*)

Comment