Bupati Sis Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah ke Masyarakat

Bupati Sis Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah ke Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Hotel Banana Putussibau, Rabu, 22 September 2021.

Selanjutnya sertifikat tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan kepada sejumlah warga penerima program redistribusi.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa sebanyak 515 bidang, di dua desa yang sudah diterbitkan sertifikat Hak Atas Tanah Masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat Bersama Lasarus Tanam Pohon Durian di Kapuas Hulu

“Di Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Seberuang sebanyak 245 bidang, sedangkan di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir sebanyak 279 bidang,” kata Fransiskus Diaan.

Bupati Sis berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat Hak Milik Tanah agar tidak dijual.

“Tanah adalah aset paling berharga untuk kehidupan keluarga, bisa digunakan untuk kegiatan produktif seperti untuk bertani, menambah modal usaha dan lain sebagainya,” pesan Bupati.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Kapuas Hulu Disepakati

Ia juga menambahkan agar dinas-dinas terkait memberikan program-program pembinaan terhadap para pemilik tanah.

“Seperti dinas pertanian, perkebunan, perindustrian, bina marga dan dinas lainnya bisa berikan beberapa program kepada masyarakat sehingga sesuai dengan arahan pemerintah, tanah menjadi sumber kemakmuran bagi rakyat,” tutupnya.

Comment